Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah

Badan Pengendalian Dampak Lingkngan Daerah (Bapedalda) merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup di kabupaten yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 13 Tahun 2007.
 
Visi dan Misi
 
 
 
Tugas Pokok
Badan Pengendalian Dampak Lingkngan Daerah (Bapedalda) mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten di bidang pengendaliaan dampak lingkungan hidup di kabupaten..
 
Susunan Organisasi
Struktur Badan Pengendalian Dampak Lingkngan Daerah (Bapedalda) Kabupaten OKU TIMUR terdiri dari :
a. Kepala Badan
b. Sekretariat
  1). Subbagian Program dan Hukum
  2). Subbagian Umum dan Kapasitas
c. Bidang Pengawasan dan Pengendalian
  1). Subbidang Amdal dan Perizinan
  2). Subbidang Pengawasan dan Pencemaran Lingkungan
  3). Subbidang Pengembangan Kapasitas
  4). Subbidang Pengawasan, Perizinan dan Pengendalian Pembuangan Limbah
d. Bidang Pemantauan dan Pemulihan
  1). Subbidang Penyuluhan
  2). Subbidang Pemantauan dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan
e. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
f. Kelompok Jabatan Fungsional