Badan Pelaksana Penyulhan dan Ketahanan Pangan

Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kabupaten di bidang Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan sesuai dengan lingkup dan tugasnya yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 13 Tahun 2007.
 
Visi dan Misi
 
 
 
Tugas Pokok
Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah kabupaten di bidang Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan.
 
Susunan Organisasi
Struktur Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten OKU TIMUR terdiri dari :
a. Kepala Badan
b. Sekretariat
  1). Subbagian Umum dan Perlengkapan
  2). Subbagian Kepegawaian dan Keuangan
c. Bidang Diklat dan Penyuluhan
  1). Subbidang Pengembangan SDM dan Diklat
  2). Subbidang Bidang Kelembagaan dan Penerapan Teknologi
  3). Subbidang Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
d. Bidang Kewaspadaan dan Konsumsi Pangan
  1). Subbidang Kewaspadaan Pangan
  2). Subbidang Konsumsi dan Agribisnis Pangan
e. Bidang Perencanaan dan Program
  1). Subbidang Perencanaan dan Program
  2). Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
f. Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan
  1). Subbidang Ketersediaan Pangan
  2). Subbidang Distribusi dan Harga Pangan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
h. Balai Penyuluh Kecamatan
i. Petugas Ketahanan Pangan
j. Pos Penyuluhan Desa