Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera

Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera (BKBKS) merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kabupaten di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera sesuai dengan lingkup dan tugasnya yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 13 Tahun 2007.
 
Visi dan Misi
 
 
 
Tugas Pokok
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera (BKBKS) mempunyai tugas membantu Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
 
Susunan Organisasi
Struktur Organisasi Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera (BKBKS) Kabupaten OKU TIMUR terdiri dari :
a. Kepala Badan
b. Sekretariat
  1). Subbagian Umum dan Perlengkapan
  2). Subbagian Kepegawaian dan Keuangan
c. Bidang Perencanaan dan Program
  1). Subbagian Perencanaan dan Program
  2). Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
d. Bidang KB dan Kesehatan Reproduksi
  1). Subbagian Remaja dan Perlindungan terhadap Kesehatan Reproduksi
  2). Subbagian Jaminan dan Pelayanan KB dan Peningkatan Partisipasi Laki-laki
e. Bidang Informasi Keluarga
  1). Subbagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
  2). Subbagian Data dan Statistik
f. Bidang Pengendalian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga
  1). Subbagian Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi, Institusi dan peranserta Masyarakat
  2). Subbagian Pemb. Ekonomi Keluarga, Pengemb. Ketahanan Keluarga dan Pening. Kualitas Lingkungan Keluarga
g. Kelompok Jabatan Fungsional