Inspektorat Daerah

Inspektorat Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah kabupaten di bidang pengawasan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 13 Tahun 2007.
 
Visi dan Misi
 
 
 
Tugas Pokok
Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan kabupaten di bidang pengawasan di kabupaten.
 
Susunan Organisasi
Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten OKU TIMUR terdiri dari :
a. Inspektur
b. Sekretariat
  1). Subbagian Umum dan Keuangan, Penyusunan, Kepegawaian dan Perencanaan
  2). Subbagian Pengaduan, Evaluasi dan Pelaporan
c. Inspektur Bidang Pemerintahan, Sospol dan Aparatur
  1). Subbidang Pemerintahan, Pertanahan dan Aparatur
  2). Subbidang Pembinaan Kesbang dan Linmas, Trantrib dan Sospol
d. Inspektur Bidang Pembangunan Ekonomi dan Kesra
  1). Subbidang Ekonomi Pembangunan
  2). Subbidang Kesejahteraan Rakyat
e. Inspektur Bidang Penerimaan/Pendapatan dan Kekayaan Daerah
  1). Subbidang Penerimaan, Pengeluaran dan Pengadaan
  2). Subbidang Pemeliharaan, Penghapusan dan BUMN/BUMD
f. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
g. Kelompok Jabatan Fungsional