Sekretariat Daerah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Bahwa Sekretariat Daerah Kab OKU TIMUR merupakan Perangkat Daerah dengan tipologi A atau Besar . Organisasi Pada Sekretariat Daerah terdiri dari
Sekretaris Daerah, yang dibantu oleh 3 orang Asisten dan 9 orang kepala bagian dalam lingkungan sekretariat daerah, yaitu;
1. Bagian Tata Pemerintahan,;
2. Bagian Layanan Pengadaan;
3. Bagian Hukum , HAM dan ORTALA;
4. Bagian Perlengkapan ;
5. Bagian Umum,;
6. Bagian Perekonomian Dan Keuangan;
7. Bagian Administrasi Pembangunan;
8. Bagian Kemasyarakatan;
9. Bagian Humas dan Protokol.