Sekretariat Daerah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016  tentang  Perangkat Daerah, Bahwa  Sekretariat Daerah  Kab OKU TIMUR merupakan  Perangkat Daerah  dengan tipologi A atau Besar . Organisasi Pada Sekretariat Daerah  terdiri dari

Sekretaris Daerah, yang dibantu oleh 3 orang Asisten dan 9 orang kepala bagian dalam lingkungan sekretariat daerah, yaitu;

1. Bagian Tata Pemerintahan,;

2. Bagian Layanan Pengadaan;

3. Bagian Hukum , HAM dan ORTALA;

4. Bagian Perlengkapan ;

5. Bagian Umum,;

6. Bagian Perekonomian Dan Keuangan;

7. Bagian Administrasi Pembangunan;

8. Bagian Kemasyarakatan;

9. Bagian Humas dan Protokol.