SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Semangat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sebuah sistem pemerintahan berbasis elektronik. Hal ini juga merupakan tuntutan perkembangan zaman now atau kerenya sih milineal.
Kemudian bagaimana kesiapan aparatur negara. ASN diperlukan untuk mengantisipasi proses globalisasi dan demokratisasi agar pemerintah melakukan perubahan mendasar pada sistem dan mekanisme pemerintahan, penyusunan kebijakan dan program pembangunan yang membuka ruang partisipasi masyarakat, dan pelayanan publik yang memenuhi aspek transparansi, akuntabilitas, dan kinerja tinggi.
Untuk agar Sistem pemerintahan berbasis elektronik lebih terarah dan kesiapan ASN maka pemerintah menetapkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Beberapa hal yang penulis sempat baca dalam Perperes ini yaitu:
penjelasan apa itu Pemerintahan berbasis elektronik di jumpai pada
Pasal 1 angka 1 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE
kemudian mengenai struktur nya ada di Pasal 6 : Arsitektur SPBE terdiri atas: a. Arsitektur SPBE Nasional; b. Arsitektur SPBE Instansi Pusat; dan c. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
Pemerintah daerah dan pusat menyiapkan aplikasi untuk kelancaran SPBE yang bergunan untuk memberikan pelayanan sebagaimana disebut Pasal 34 (1) Aplikasi SPBE digunakan oleh Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan Layanan SPBE.
Percepatan penerapan SPBE di pusat dan di daerah sebagaimana dalam Pasal 62 (1) Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan percepatan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Apa sih Turjuan SPBE :
Berdasarkan visi dan misi SPBE, tujuan SPBE adalah:
Pemda | : | (0735)481035 |
Polres | : | (0735)481613 |
Pemadam Kebakaran | : | (0735)481113 |
BPBD | : | (0735)481832 |
PLN | : | (0735)481874 |
RSUD Martapura | : | (0735)481004 |
RSUD Belitang | : | (0735)451815 |