29 Mar 2019, 10:38 WIB | Artikel

Apa itu SPBE

 

SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)

Semangat untuk  mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sebuah sistem pemerintahan berbasis elektronik. Hal ini juga merupakan tuntutan perkembangan zaman  now atau kerenya sih milineal.

Kemudian bagaimana kesiapan aparatur negara. ASN   diperlukan untuk mengantisipasi proses globalisasi dan demokratisasi agar pemerintah melakukan perubahan mendasar pada sistem dan mekanisme pemerintahan, penyusunan kebijakan dan program pembangunan yang membuka ruang partisipasi masyarakat, dan pelayanan publik yang memenuhi aspek transparansi, akuntabilitas, dan kinerja tinggi.

Untuk  agar   Sistem pemerintahan berbasis elektronik  lebih terarah dan  kesiapan ASN  maka pemerintah menetapkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Beberapa hal yang penulis sempat  baca dalam Perperes ini yaitu:

penjelasan apa itu Pemerintahan berbasis elektronik di jumpai pada

Pasal 1 angka 1 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE

kemudian  mengenai  struktur nya  ada di  Pasal 6 : Arsitektur SPBE terdiri atas: a. Arsitektur SPBE Nasional; b. Arsitektur SPBE Instansi Pusat; dan c. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.

Pemerintah daerah dan pusat   menyiapkan aplikasi untuk kelancaran SPBE yang bergunan untuk memberikan pelayanan sebagaimana  disebut Pasal 34 (1) Aplikasi SPBE digunakan oleh Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan Layanan SPBE.
Percepatan penerapan  SPBE di pusat dan di daerah  sebagaimana  dalam Pasal 62 (1) Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan percepatan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Apa sih Turjuan SPBE :
Berdasarkan visi dan misi SPBE, tujuan SPBE adalah:

  1.  mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
  2. mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; dan
  3.  mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.